Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Mendapatkan Mendapatkan Bagian Zakat

zakat fitrah

APAKAH PANITIA ZAKAT FITRI BERHAK MENDAPATKAN BAGIAN ZAKAT - Sudah menjadi kebiasaan dibeberapa daerah atau mayoritas daerah kaum muslimin ada panitia zakat fitri. Dimana mereka mengumpulkan zakat fitri dari para muslimin untuk kemudian disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Fakta dilapangan, ada beberapa panitia zakat fitri yang menerima zakat fitri berupa uang (pendapat terkuat, zakat fitri harus beupa makanan pokok daerah tersebut, tidak dengan uang karena alat tukar sudah ada sejak zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak memerintahkan menggunakan uang sebagai alternatif).

Sebagaimana yang saya alami dulu, kami diberi uang karena sudah menjadi panitia pengurus zakat fitri. Ini berarti masih ada yang beranggapan bahwa panitia zakat fitri berhak mendapatkan bagian. Benarkah panitia zakat fitri berhak mendapatkan jatah zakat fitri? 


ZAKAT FITRI HANYA UNTUK ORANG FAKIR DAN ORANG MISKIN
Memang disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Allah Ta'ala berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة:
 "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah" (QS At-Taubah : 60).

Akan tetapi dijelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Sehingga inilah pendapat terkuat yang dikuatkan dalam hadits berikut :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
 "Dari Ibnu Abbas radhiallaahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithriuntuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ('ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah" (HR Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh al-Albani  di dalam Irwa' Al Ghalil  III / 333).

Pendapat ini (hanya orang miskin yang berhak) dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan di syari'atkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimanadisebutkan dalam hadits Ibnu Abbas diatas, sebagai makanan bagi orang-orang miskin" (Shahih Fiqis Sunnah, II/85).


Wallaahu a'lam.

0 Response to "Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Mendapatkan Mendapatkan Bagian Zakat"

Posting Komentar